
Muriaraya.co.id, Pati – Dugaan Penipuan 3,1 Milyar untuk sidang Ketujuh dengan agenda pemeriksaan keterangan AHLI HUKUM PIDANA kasus perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.pti., Perkara Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang menimpa korban Nurwiyanti dengan panggilan akrab Wiwied warga Desa Bumirejo Kec Margorejo Kabupaten Pati Jawa Tengah dengan terdakwa Anifah berdomisili di jl. mojopitu no 16 Pati. Senin 15/09/2025.
Sidang Ketujuh ini dengan agenda pemeriksaan Ahli, yaitu Ahli Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta; Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati Ketua Majelis: Budi Aryono, S.H., M.H.Anggota Dian Herminasari, S.H., M.H.Anggota Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. Serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto SH.MH .
Kuasa hukum korban DR. Teguh Hartono, S.H. M.H., hadir mendampingi persidangan .
Dalam persidangan Ketujuh kali ini Ahli yang dihadirkan memberikan pendapatnya bahwa Unsur Penipuan terpenuhi jika merujuk pada modus operandi Terdakwa yg menggunakan Nota-nota yg dipalsukan, perusahaan fiktif dan jaminan tanah yg diberikan Terdakwa kepada korban ternyata bukan miliknya.
Sedangkan unsur Penggelapan terpenuhi karena uang yg diinvestasikan korban dipergunakan tidak sesuai peruntukannya.
Sebagaimana diketahui dalam fakta-fakta di muka persidangan sebelumnya, terungkap bagaimana cara Terdakwa Anifah melakukan penipuan dan atau penggelapan. Bermula pada tanggal 27 Maret 2023 Terdakwa Anifah meyakinkan Saksi korban di rumahnya bahwa Terdakwa memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam dan kerjasama dg RPA serta menjanjikan bagi hasil antara 5–7%. Dengan tipu muslihat Terdakwa Anifah, Saksi Korban selama kurun waktu bulan Maret 2023-Maret 2024 mengalami kerugian sebesar 3,1 Milyar rupiah. Dalam persidangan didapati fakta bahwa uang bagi hasil yg pernah diberikan kepada Korban ternyata uang dari Saksi Korban sendiri. Uang Saksi Korban tidak dipergunakan utk usaha jual beli ayam, ternyata dipinjamkan kepada Saksi Puji Supriyani alias Puput dg dikenakan bunga sebesar 10% tanpa sepengetahuan Korban. Dan didapati fakta ternyata perusahaan Terdakwa Anifah fiktif. PT PUAS sudah tidak beroperasi sejak Tahun 2021. Demikian juga PT. Mustika Jaya Abadi Kudus tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.
Atas keterangan Ahli Pidana dalam persidangan kali ini, kuasa hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. berharap keterangan Ahli Pidana dapat dijadikan rujukan oleh Hakim untuk membuktikan telah terjadi tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yg dilakukan oleh Terdakwa Anifah.
“Tadi sama-sama kita dengarkan keterangan Ahli dari UGM yaitu Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. yg pada pokoknya memberikan keterangan atau pendapatnya mengenai Unsur-unsur Tindak Pidana Penggelapan yg telah terpenuhi jika sejak awal perikatan sudah ada tipu muslihat. Sejak awal dibuktikan “mens rea” Terdakwa yg tidak bisa melaksanakan PKK tapi menjanjikan ke Korban. Seperti skema Ponzi walaupun uangnya dikembalikan tapi memenuhi unsur Penipuan. Apalagi modus operandi Terdakwa menggunakan Nota-nota yg dipalsukan demikian juga perusahaan Terdakwa fiktif dan jaminan yg diberikan oleh Terdakwa kepada Korban ternyata milik orang lain, memperkuat unsur rangkaian kebohongan yg dilakukan Terdakwa.
Sedangkan Unsur Tindak Pidana Penggelapannya terpenuhi karena Terdakwa menggunakan uang investasi dari Korban tidak sesuai peruntukannya.”
Selanjutnya Ahli juga berpendapat bahwa perkara tesebut bukanlah wanprestasi walaupun ada jaminan berupa benda tidak bergerak. Karena jaminan tidak serta merta meniadakan “mens rea” walaupun yg dijadikan jaminan atas nama sendiri, tapi secara komprehensif harus dilihat kebenaran materiil tidak hanya formil. Harus dilihat apakah nilainya sesuai? Apakah diberikan Hak Tanggungan? Apakah bisa dilelang? Dan apakah sejak awal dijadikan jaminan. Terlebih jika Terdakwa menjaminkan sesuatu yg bukan miliknya. Hal itu justru membuktikan sejak awal Terdakwa melakukan rangkaian kebohongan, dengan tipu muslihat dan tidak bisa melaksanakan apa yg dijanjikannya.
Kuasa Hukum Bu Wiwied selaku Korban berharap Majelis Hakim memberikan keputusan yang terang dan adil. “Kami berharap Keterangan Ahli Dr. Muhammad Fatahillah Akbar ini dapat dipertimbangkan secara seksama dan dapat menjadi faktor penentu untuk mendukung Majelis Hakim dalam membuat keputusan yang terang dan adil, karena Keterangan Ahli memiliki kekuatan hukum sebagai Alat Bukti sesuai Pasal 184 dan 186 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)”, pungkas DR. Teguh Hartono.