Muriaraya.co.id, Pati – Sebanyak ratusan pelajar yang masih berusia di bawah umur, mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati.
Alasan di balik fenomena married by accident ini sangat mencengangkan, rata-rata remaja tersebut hamil duluan hingga sudah melahirkan.
Lantaran hal tersebut, Pengadilan Agama Kabupaten Pati terpaksa mengabulkan dispensasi nikah, meski usia pengaju masih di bawah umur sepanjang tahun 2024.
Humas PA Kabupaten Pati, Nadjib mengatakan, selama periode 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024, angka dispensasi kawin tembus 320 kasus.
“Pasangan sudah tidak jarang yang terlanjur hamil. Mau tidak mau walaupun usianya di bawah 19 tahun dikabulkan. Kadang-kadang malah anaknya sudah lahir duluan baru diurus perkawinan,” terangnya.
“Angka tersebut sebenarnya lebih rendah dibandingkan pada tahun 2023,” ujarnya, Kamis (2/1/2025).
Dijelaskan, tahun 2023 angka dispensasi nikah mencapai sebanyak 461 kasus. Meskipun mengalami penurunan pada tahun 2024.
“Sebenarnya dengan UU nomor 16 tahun 19 usai pernikahan kan menjadi 19 tahun baik lelaki maupun perempuan,” ungkap dia.
Meski begitu, kultur dan budaya di masyarakat Pati untuk menikahkan putra-putrinya yang belum cukup umur, masih saja mengakar.
“Tapi belum berubah, budaya kultur masyarakat untuk menikahkan anaknya di bawah usia 19 tahun,” jelas dia.
Para anak di bawah 19 tahun ini mempunyai berbagai alasan agar mendapatkan lampu hijau untuk bisa menikah.
Para anak yang mengajukan dispensasi kawin ini kebanyakan berusia pelajar. Antara 16 tahun hingga 18 tahun. Kebanyakan dari mereka terpaksa putus sekolah lantaran hamil duluan.
“Ada yang dibawah 16 (tahun) tapi sedikit. Kalau di bawah 16 itu sudah urgent sudah hamil dan sebagian,” bebernya.
“Kalau yang 18 tahun itu biasanya sudah lama hubungan takut melakukan hal senonoh jadi mengajukan dispensasi kawin. Keluarga orang tua juga setuju,” imbuh Nadjib.320 Anak Bawah Umur Ajukan Nikah, PA Pati: Terlanjur Hamil
PATI – Pojok Utara.com. Sebanyak ratusan pelajar yang masih berusia di bawah umur, mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati.
Alasan di balik fenomena married by accident ini sangat mencengangkan, rata-rata remaja tersebut hamil duluan hingga sudah melahirkan.
Lantaran hal tersebut, Pengadilan Agama Kabupaten Pati terpaksa mengabulkan dispensasi nikah, meski usia pengaju masih di bawah umur sepanjang tahun 2024.
Humas PA Kabupaten Pati, Nadjib mengatakan, selama periode 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024, angka dispensasi kawin tembus 320 kasus.
“Pasangan sudah tidak jarang yang terlanjur hamil. Mau tidak mau walaupun usianya di bawah 19 tahun dikabulkan. Kadang-kadang malah anaknya sudah lahir duluan baru diurus perkawinan,” terangnya.
“Angka tersebut sebenarnya lebih rendah dibandingkan pada tahun 2023,” ujarnya, Kamis (2/1/2025).
Dijelaskan, tahun 2023 angka dispensasi nikah mencapai sebanyak 461 kasus. Meskipun mengalami penurunan pada tahun 2024.
“Sebenarnya dengan UU nomor 16 tahun 19 usai pernikahan kan menjadi 19 tahun baik lelaki maupun perempuan,” ungkap dia.
Meski begitu, kultur dan budaya di masyarakat Pati untuk menikahkan putra-putrinya yang belum cukup umur, masih saja mengakar.
“Tapi belum berubah, budaya kultur masyarakat untuk menikahkan anaknya di bawah usia 19 tahun,” jelas dia.
Para anak di bawah 19 tahun ini mempunyai berbagai alasan agar mendapatkan lampu hijau untuk bisa menikah.
Para anak yang mengajukan dispensasi kawin ini kebanyakan berusia pelajar. Antara 16 tahun hingga 18 tahun. Kebanyakan dari mereka terpaksa putus sekolah lantaran hamil duluan.
“Ada yang dibawah 16 (tahun) tapi sedikit. Kalau di bawah 16 itu sudah urgent sudah hamil dan sebagian,” bebernya.
“Kalau yang 18 tahun itu biasanya sudah lama hubungan takut melakukan hal senonoh jadi mengajukan dispensasi kawin. Keluarga orang tua juga setuju,” imbuh Nadjib.