Pemuda Jepara Diringkus Polda Jateng Atas Dugaan Rekam Aktivitas S3ksual Anak Dibawah Umur

Muriaraya.co.id, Semarang – Seorang pemuda berusia 21 tahun asal Jepara harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

Pemuda tersebut diduga terlibat dalam aksi merekam aktivitas s*ksual dengan puluhan korban yang masih remaja dan mengancam akan menyebarluaskannya.

Menurut penjelasan Direskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, “Pekerjaannya wiraswasta, dan usia korban terdata antara 12 hingga 18 tahun.” Pernyataan ini diberikan pada konferensi pers yang dilakukan hari Senin, 28 April 2025.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mendata sebanyak 21 korban anak di bawah umur. Kombes Dwi menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung, sehingga detil lebih lanjut mengenai kasus ini belum dapat diungkapkan sepenuhnya.

“Tersangka menurut kami termasuk predator seksual,” tambah Dwi.

Rencana penggeledahan akan dilakukan di kediaman pelaku yang berlokasi di Jepara. Selain itu, penyidik juga berencana memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.

Dwi menjelaskan bahwa pelaku mengenal para korban melalui media sosial, sebuah fakta yang menambah dimensi baru dalam penyelidikan ini.

Penyelidikan mengungkapkan bahwa pelaku menyimpan berkas foto dan video aktivitas seksual korban dalam satu folder digital. Proses pemeriksaan terhadap materi tersebut masih terus dilakukan oleh pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *