
Muriaraya.co.id, Blora,– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menegaskan bahwa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2025 bukanlah 100% sebagaimana isu yang beredar, melainkan rata-rata berada di kisaran 23–24%. Hal ini diungkapkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Blora, Komang Gede Irawadi, usai rapat paripurna di Pendopo DPRD Blora, Kamis (14/8/2025).
Menurut Komang, tarif PBB sebenarnya tidak berubah. Kenaikan terjadi karena adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dilakukan berdasarkan evaluasi harga pasar dan kondisi lapangan.
“Tarif PBB tetap sama. Yang berubah adalah NJOP karena harga pasar relatif naik. Kami juga melakukan penilaian ulang pada objek pajak yang dulunya kosong, tapi sekarang sudah ada bangunan. Rata-rata kenaikan 24%, ada yang naik, ada yang turun bahkan minus,” jelas Komang.
Ia mencontohkan, ada objek pajak yang nilainya dari Rp3.000 menjadi Rp6.000, yang jika dihitung persentasenya memang 100%. Namun itu hanya sebagian kasus, sementara secara keseluruhan rata-rata kenaikan jauh di bawah angka tersebut.
Komang menegaskan, Pemkab Blora berkomitmen tidak memberatkan masyarakat. Bagi warga yang merasa keberatan, Pemkab membuka saluran komunikasi langsung melalui Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).
“Kalau ada masalah atau keberatan, masyarakat bisa langsung menghubungi BPPKAD. Ke depan akan disiapkan nomor kontak khusus agar penyampaian lebih cepat. Untuk yang tidak mampu atau butuh keringanan, Bupati siap menerima,” ujarnya.
Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, menambahkan bahwa Pemkab telah menyiapkan mekanisme resmi bagi warga untuk mengajukan keringanan PBB.
“Keberatan yang betul-betul keberatan, ajukan langsung ke BPPKAD. Kalau ada yang tidak jelas, datang saja ke kantor BPPKAD. Kalau keberatan dengan kenaikan NJOP, silakan mohon keringanan,” tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemkab Blora berharap isu kenaikan PBB hingga 100% tidak lagi menimbulkan keresahan. Pemerintah mengajak masyarakat untuk mencari informasi dari sumber resmi dan memanfaatkan fasilitas pengajuan keringanan bagi yang terdampak. ( Wahyu )