Muriaraya.co.id, Pati – Dugaan Penipuan 3,1 Milyar untuk sidang Keenam dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi – saksi kasus perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.pti., Perkara Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang menimpa korban Nurwiyanti dengan panggilan akrab Wiwied warga Desa Bumirejo Kec Margorejo Kabupaten Pati Jawa Tengah dengan terdakwa Anifah berdomisili di jl. mojopitu no 16 Pati. Senin (07/09/25)

Sidang Keenam ini dengan agenda pemeriksaan lanjutan Saksi-Saksi, yaitu Saksi Muh Harun, Puji Supriyani alias Puput dan Teguh Nugroho oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati Ketua Majelis: Budi Aryono, S.H., M.H.Anggota Dian Herminasari, S.H., M.H.Anggota Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. Serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto SH.MH .

Kuasa hukum korban DR. Teguh Hartono, S.H. M.H., hadir mendampingi persidangan .

Dalam persidangan Keenam ini Saksi yang dihadirkan yaitu Saksi Muh HARUN. Saksi Puji Supriyani dan Teguh Nugroho yg telah dipanggil 3 kali tidak hadir dan terakhir dipanggil dg upaya paksa namun tidak diketahui keberadaannya, sehingga BAP dibacakan oleh JPU.

Fakta-fakta di muka persidangan sebelumnya mengungkap bagaimana cara Terdakwa Anifah melakukan penipuan dan atau penggelapan. Bermula pada tanggal 27 Maret 2023 Terdakwa Anifah meyakinkan Saksi korban di rumahnya bahwa Terdakwa memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam dan kerjasama dg RPA serta menjanjikan bagi hasil antara 5–7%. Dengan tipu muslihat Terdakwa Anifah, Saksi Korban selama kurun waktu bulan Maret 2023-Maret 2024 mengalami kerugian sebesar 3,1 Milyar rupiah. Dalam persidangan didapati fakta bahwa uang bagi hasil yg pernah diberikan kepada Korban ternyata uang dari Saksi Korban sendiri. Uang Saksi Korban tidak dipergunakan utk usaha jual beli ayam, ternyata dipinjamkan kepada Saksi Puji Supriyani alias Puput dg dikenakan bunga sebesar 10% tanpa sepengetahuan Korban. Dan didapati fakta ternyata perusahaan Terdakwa Anifah fiktif. PT PUAS sudah tidak beroperasi sejak Tahun 2021. Demikian juga PT. Mustika Jaya Abadi Kudus tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.

Atas fakta yang terungkap di persidangan, kuasa hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. berharap perkara ini tetap memperhatikan rasa keadilan terhadap korban yaitu Bu Wiwied. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan bersesuaian dg Keterangan Saksi-Saksi sebelumnya. Uang yg di klaim sebagai keuntungan atau return oleh Terdakwa, itu senyatanya uang Korban sendiri, yg dalam persidangan didapati fakta-fakta bahwa investasi jual beli ayam dan pakan tidak pernah ada, perusahaannya fiktif serta uang korban dipinjamkan ke pihak lain, dari hasil itu kemudian Terdakwa menyerahkan sebagian kepada Korban seolah-olah itu adalah bagi hasil atau keuntungan investasi jual beli ayam.
“Tadi sama-sama kita dengarkan keterangan Saksi Muh. Harun yg menyatakan bahwa tanda tangannya dipalsukan dan tidak benar kuitansi yg dibuat oleh Saudara Joko atas perintah Terdakwa tsb karena Saksi sudah vakum dari usaha ternak ayam sejak awal Tahun 2023.”

“Kemudian terkait Keterangan Saksi Puji Supriyani alias Puput dan Teguh Nugroho yg dibacakan oleh JPU sudah sesuai Hukum Acara Pidana, dalam hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 162 KUHAP krn memang memiliki alasan yang sah, sehingga berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 Tahun 1985 tentang Pembuktian BAP Saksi dan Pasal 187 KUHAP dapat dijadikan alat bukti surat yang sah oleh Majelis Hakim. Hal mana secara substansi, keterangan Saksi Puput dan Teguh Nugroho yg menyatakan bahwa Terdakwa Anifah telah meminjamkan uang kepada Saksi-saksi dg bunga sebesar 10 % dipotong di awal dan dikenakan 10 % lg jika pada saat jatuh tempo blm bisa mengendalikan hutang pokoknya. Sehingga total hutang yg seperti hutang ke rentenir ini menjadi Rp. 4.819.000.000, – yg akhirnya diserahkan jaminan SHM 682 milik orang tua Saksi Teguh Nugroho.
Hal ini membuktikan bahwa klaim Terdakwa ada itikad baik menyerahkan sertifikat milik Terdakwa kepada korban tidaklah benar karena senyatanya SHM 682 tsb adalah milik orang tua Saksi Teguh Nugroho dan belum dilakukan AJB dan balik nama hingga saat ini.”

Kemudian ada hal yg menarik adalah cara TERDAKWA memalsukan nama dan keadaan palsu. Seperti Saksi Muh Harun dalam kuitansi yg dipalsukan menjadi Afan Harun.

Demikian juga nama yg diungkap sebagai pemberi modal kepada Terdakwa Anifah, bukan disebutkan dari Saksi Wiwied namun disampaikan oleh Terdakwa kepada Saksi Puput dan T. Nugroho adalah dari WIDODO beralamat di Samping Malam MOI Jalan Syekh Jangkung Pati Kidul. Berdasarkan keterangan Saksi-saksi pada saat pembuatan tanda terima mengajukan pinjaman kepada Terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *