
Muriaraya.co.id, Pati – Sidang perkara nomor 113/Pid.B/2025/PN.Pti antara Wiwit Vs Anifah atas dugaan kasus Penipuan dan/atau Penggelapan terpaksa harus ditunda oleh Hakim, Lantaran saksi-saksi yang dipanggil tidak Datang pada hari ini, Rabu (27/8/2025).
“Sidang kembali ditunda, Karena para saksi tidak hadir,dan Sidang hari ini Kami ketahui tadi majelis hakim sudah menanyakan pada jaksa penuntut umum tentang Saksi yang kemarin sudah di Panggil 3 kali Puji Supriyani alias Puput dan Teguh ini merupakan saksi kunci Karena belum ada alasan tepat menurut Majelis hakim.” Ungkap Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H
Dan akan dilakukan penjemputan paksa oleh Kejaksaan kedepannya bila kedua saksi Puput dan yang tidak lain merupakan pasangan suami istri itu bila kembali mangkir.
“Karena belum ada alasan yang patut memang Sehingga dilakukan penetapan oleh majelis untuk memanggil Paksa Sakit Puput Dan Teguh tidak hadir maka Jaksa penuntut umum diminta untuk menghadirkan secara paksa.” Imbuh Teguh Suhartono.
Kedua saksi tersebut merupakan Saksi inti dan di duga ada peran turut serta dalam kasus tersebut, Menurut Penjelasan terdakwa sebelumnya bahwa uang dari korban dipinjamkan kepada saksi Puput dengan mendapatkan komisi sebesar 10%. ( Eko S )