Muriaraya.co.id, Pati – Sejumlah warga yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Masyarakat Anti Pungli (GERMAP) menggeruduk Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati pada Selasa (9/7/2024).
Aksi demontrasi ini untuk mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kompleks karaoke yang berada di Desa Puri, Kecamatan/Kabupaten Pati.
Aksi demonstrasi sempat diwarnai ketegangan dan adu mulut antara Ketua GERMAP Cahaya Basuki dengan Kepala DPMPTSP Pati riyoso. Ketegangan ini disebabkab karena Cahaya Basuki alias Yayak Gundul enggan diajak masuk ke kantor untuk beraudiensi.
Dalam keterangannya, Riyoso khawatir aksi demonstrasi ini dapat berpengaruh terhadap menurunnya iklim investasi di Kabupaten Pati.
“Ini perlu pemahaman kenapa ada demo di kantor DPMPTSP, kami khawatir para investor kabur,” ujarnya.
Sementara itu, kata Riyoso, terkait perizinan tempat karaoke yang dipermasalahkan oleh Yayak Gundul dan kawan-kawannya itu sudah keluar pada tahun 2006 silam.
Artinya jika ada tudingan penyalahgunaan kekuasaan oleh dirinya terkait izin tersebut, menurutnya dugaan tersebut sangat tidak berdasar. Hal ini karena dirinya baru menjabat sebagai Kepala DPMPTSP pada tahun 2022.
“Karaoke itu sudah izin sejak 2006. Setelah sekian tahun adanya PP Nomor 5 Tahun 2021 diatur melalui OSS, izin otomatis lewat online. Ini perlu pemahaman, yang fatal jika tidak faham perizinan bahwasanya kita ini menggunakan pola lama,” kata Riyoso.
Disinggung soal adanya dugaan pungli, Riyoso dengan tegas membantah. Bahkan dirinya siap disumpah untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar tidak melakukan pungli.
“Tadi kan saya ajak untuk duduk, karena mereka tidak mau, saya membawakan asisten saya untuk membawakan meja kursi duduk di sana panas-panasan. Karena tujuannya tidak itu, ya tidak bisa. Bahkan, saya ajak mereka bersumpah di tempat Mbah Mutamakkin atau di Mbah Ronggo Kusumo,” ujarnya.