
Muriaraya.co.id, Pati – H. Utomo, seorang tokoh yang tengah menjadi sorotan terkait gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pati, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Polda Jawa Tengah resmi menahan H. Utomo atas dugaan kasus penggelapan dan penipuan yang dilaporkan oleh Siti Fatimah Al Zanah Nur Fatimah.
Dr. Nimerodi Gulo, SH. MH, kuasa hukum Siti Fatimah Al Zanah Nur Fatimah, menjelaskan dalam jumpa pers bahwa penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan pihaknya sekitar dua tahun lalu.
“Hari ini kami mengadakan konferensi pers untuk menjelaskan perkembangan kasus yang telah kami laporkan ke Polda dua tahun lalu. Pada tanggal 7 September 2025, tersangka, yaitu saudara H. Utomo, telah resmi ditahan oleh Polda,” ujar Dr. Nimerodi Gulo.
Kasus ini bermula pada tahun 2016, ketika H. Utomo diduga melakukan penipuan dengan modus mengajak korban, Siti Fatimah, untuk menjadi pemegang saham di sebuah kapal miliknya. Utomo menawarkan 25% saham kapal senilai sekitar 10 miliar rupiah, dengan nilai investasi sebesar 1,75 miliar rupiah.
“Klien kami tertarik dengan tawaran tersebut dan menyerahkan uang senilai 1,75 miliar rupiah. Namun, setelah uang diserahkan, janji kepemilikan saham tidak pernah terealisasi. Bahkan, kapal tersebut dijual tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari klien kami,” lanjut Dr. Nimerodi Gulo.
Akibatnya, Siti Fatimah mengalami kerugian materiil sebesar 1,75 miliar rupiah, belum termasuk kerugian akibat bunga yang berjalan sejak tahun 2016.Menurut Dr. Nimerodi Gulo, penangkapan H. Utomo dilakukan setelah serangkaian proses pemanggilan oleh pihak kepolisian. “Klien kami diundang untuk memberikan keterangan tambahan. Saat itulah penyidik menyampaikan bahwa H. Utomo telah ditahan sejak tanggal 7 September. Proses pemeriksaan dilakukan sejak siang hingga malam hari, dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan,” jelasnya.
H. Utomo sebelumnya telah beberapa kali dipanggil oleh pihak kepolisian, namun selalu mangkir dengan alasan sibuk. “Saudara Utomo sudah dipanggil secara patut beberapa kali, namun selalu berdalih ada kesibukan. Setelah beberapa kali mangkir, akhirnya penyidik mengambil tindakan tegas,” tambah Dr. Nimerodi Gulo.
Dr. Nimerodi Gulo juga menjelaskan bahwa gugatan perdata yang diajukan H. Utomo di Pengadilan Negeri Pati merupakan perkara yang berbeda. Gugatan tersebut mempersoalkan keabsahan bukti yang digunakan dalam persidangan.
“Perlu kami tegaskan, perkara ini berbeda dengan gugatan perdata yang diajukan oleh H. Utomo. Antara klien kami dan saudara Utomo ada lima masalah hukum yang berbeda. Satu di antaranya sudah selesai dan yang bersangkutan telah menjalani hukuman pidana selama 8 bulan,” tegasnya.
Pihaknya berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan efek jera kepada H. Utomo. “Kami berharap agar tersangka segera menyadari kesalahannya. Jika tidak, kami akan terus membuka kasus-kasus lain yang melibatkan yang bersangkutan, karena sudah banyak orang yang dirugikan,” kata Dr. Nimerodi Gulo.
Ancaman pidana untuk kasus ini adalah 4 tahun penjara, sesuai dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Menurut Dr. Nimerodi Gulo, penangkapan H. Utomo dilakukan setelah serangkaian proses pemanggilan oleh pihak kepolisian. “Klien kami diundang untuk memberikan keterangan tambahan. Saat itulah penyidik menyampaikan bahwa H. Utomo telah ditahan sejak tanggal 7 September. Proses pemeriksaan dilakukan sejak siang hingga malam hari, dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan,” jelasnya.
H. Utomo sebelumnya telah beberapa kali dipanggil oleh pihak kepolisian, namun selalu mangkir dengan alasan sibuk. “Saudara Utomo sudah dipanggil secara patut beberapa kali, namun selalu berdalih ada kesibukan. Setelah beberapa kali mangkir, akhirnya penyidik mengambil tindakan tegas,” tambah Dr. Nimerodi Gulo.
Dr. Nimerodi Gulo juga menjelaskan bahwa gugatan perdata yang diajukan H. Utomo di Pengadilan Negeri Pati merupakan perkara yang berbeda. Gugatan tersebut mempersoalkan keabsahan bukti yang digunakan dalam persidangan.
“Perlu kami tegaskan, perkara ini berbeda dengan gugatan perdata yang diajukan oleh H. Utomo. Antara klien kami dan saudara Utomo ada lima masalah hukum yang berbeda. Satu di antaranya sudah selesai dan yang bersangkutan telah menjalani hukuman pidana selama 8 bulan,” tegasnya.
Pihaknya berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan efek jera kepada H. Utomo. “Kami berharap agar tersangka segera menyadari kesalahannya. Jika tidak, kami akan terus membuka kasus-kasus lain yang melibatkan yang bersangkutan, karena sudah banyak orang yang dirugikan,” kata Dr. Nimerodi Gulo.
Ancaman pidana untuk kasus ini adalah 4 tahun penjara, sesuai dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Menurut Dr. Nimerodi Gulo, penangkapan H. Utomo dilakukan setelah serangkaian proses pemanggilan oleh pihak kepolisian. “Klien kami diundang untuk memberikan keterangan tambahan. Saat itulah penyidik menyampaikan bahwa H. Utomo telah ditahan sejak tanggal 7 September. Proses pemeriksaan dilakukan sejak siang hingga malam hari, dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan,” jelasnya.
H. Utomo sebelumnya telah beberapa kali dipanggil oleh pihak kepolisian, namun selalu mangkir dengan alasan sibuk. “Saudara Utomo sudah dipanggil secara patut beberapa kali, namun selalu berdalih ada kesibukan. Setelah beberapa kali mangkir, akhirnya penyidik mengambil tindakan tegas,” tambah Dr. Nimerodi Gulo.
Dr. Nimerodi Gulo juga menjelaskan bahwa gugatan perdata yang diajukan H. Utomo di Pengadilan Negeri Pati merupakan perkara yang berbeda. Gugatan tersebut mempersoalkan keabsahan bukti yang digunakan dalam persidangan.
“Perlu kami tegaskan, perkara ini berbeda dengan gugatan perdata yang diajukan oleh H. Utomo. Antara klien kami dan saudara Utomo ada lima masalah hukum yang berbeda. Satu di antaranya sudah selesai dan yang bersangkutan telah menjalani hukuman pidana selama 8 bulan,” tegasnya.
Pihaknya berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan efek jera kepada H. Utomo. “Kami berharap agar tersangka segera menyadari kesalahannya. Jika tidak, kami akan terus membuka kasus-kasus lain yang melibatkan yang bersangkutan, karena sudah banyak orang yang dirugikan,” kata Dr. Nimerodi Gulo.
Ancaman pidana untuk kasus ini adalah 4 tahun penjara, sesuai dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. ( Eko S )