Jajaran Opsnal Sat Reskrim Polresta Pati Dan Sat Reskrim Polsek Juwana, Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Di Juwana

Muriaraya.co.id, Pati – Team Reskrim Polsek Juwana di bantu Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pati berhasil menangkap tindak pidana kasus pencurian dengan kekerasan (CURAS) di Kecamatan Juwana,Kabupaten Pati, Selasa (2/4/2024).

Kanit Reskrim IPDA Moh. Sayfudin, S.H Mengatakan, Tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara meminta paksa barang berupa 1 (satu) unit HP merk iPhone 11 disertai dengan kekerasan memukul sebanyak 2 kali menggunakan tangan kosong mengepal mengenai dada korban, Ujarnya.

Pelaku Setelah dilakukan penyelidikan, dan didapati ciri-ciri pelaku serta keberadaan pelaku selanjutnya, Polsek Juwana bersama team Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati  beserta anggota Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku berserta barang bukti. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Juwana diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kejadian bermula Saksi SD dan S, tersangka D melakukan kekerasan dan perampasan terhadap korban, Pada hari Senin tanggal 1 April 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di dalam area SPBU Ngebruk turut Desa Bumirejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati,” Kata Ipda Sayfudin.

“Menghimbau pada Masyarakat untuk berhati-hati di manapun berada agar keselamatan tetap terjaga, Kalau terjadi hal yang tidak di inginkan segera melaporkan pihak yang berwajib terdekat,” Tandasnya.

Kejadian tersebut di kenakan pasal pencurian dengan Kekerasan pasal 365 KUHP. (PNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *