
Muriaraya.co.id, Pati – Dugaan Penipuan 3,1 Milyar untuk sidang kedua dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi – saksi kasus perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.pti.dugaan tindakan pidana penipuan yang menimpa korban Nurwiyanti dengan panggilan akrab Wiwied warga Desa Bumirejo Kec Margorejo Kabupaten Pati Jawa Tengah dengan terdakwa Anifah berdomisili di jl. mojopitu no 16 Pati.Senin (11/08/25)
Sidang kedua ini dengan agenda pemeriksaan Saksi Korban oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati Ketua Majelis: Budi Aryono, S.H., M.H.Anggota Dian Herminasari, S.H., M.H.Anggota Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. Serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto SH.MH .
Kuasa hukum korban DR. Teguh Hartono, S.H. M.H.hadir mendampingi persidangan .
Dalam persidangan kedua ini Saksi Korban yaitu Saksi Nurwiyanti alias Wiwied dan Saksi Sugihartono alias H.Hartono mengungkap fakta-fakta di muka persidangan bagaimana cara Terdakwa Anifah melakukan penipuan dan atau penggelapan. Bermula pada tanggal 27 Maret 2023 Terdakwa Anifah meyakinkan Saksi korban di rumahnya bahwa Terdakwa memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam dan kerjasama dg RPA serta menjanjikan bagi hasil antara 5–7%. Dengan tipu muslihat Terdakwa Anifah, Saksi Korban selama kurun waktu bulan Maret 2023-Maret 2024 mengalami kerugian sebesar 3,1 Milyar rupiah. Dalam persidangan didapati fakta bahwa uang bagi hasil yg pernah diberikan kepada Korban ternyata uang dari Saksi Korban sendiri. Uang Saksi Korban tidak dipergunakan utk usaha jual beli ayam, ternyata dipinjamkan kepada Saksi Puji Supriyani alias Puput dg dikenakan bunga sebesar 10% tanpa sepengetahuan Korban. Dan didapati fakta ternyata perusahaan Terdakwa Anifah fiktif. PT PUAS sudah tidak beroperasi sejak Tahun 2021. Demikian juga PT. Mustika Jaya Abadi Kudus tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.
Atas kerugian yang dialami, kuasa hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. meminta JPU nantinya menerapkan restitusi dalam tuntutannya, “Korban mohon kepada Pengadilan melalui JPU dg segala kewenangan dan kewibawaan yg melekat berkenan menerapkan restitusi dalam tuntutannya kepada Terdakwa nantinya, agar Korban dipenuhi hak-haknya atas kerugian akibat tindak pidana yg dilakukan Terdakwa Anifah, sehingga persidangan nan mulia ini dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat”.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Anifah, Darsono, SH, menjelaskan bahwa angka Rp 3,1 miliar tersebut berasal dari tiga kontrak yang berbeda.
Darsono juga menambahkan bahwa dalam kontrak-kontrak tersebut terdapat jaminan berupa tanah di Rembang atas nama suami terdakwa, serta tanah di Margoyoso. Ia mempertanyakan unsur penipuan dalam kasus ini, mengingat adanya cicilan dan jaminan yang diberikan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Pati. ( Eko S )