
Muriaraya.co.id, Pati – Polisi menangkap dua tersangka pembunuhan kakak beradik warga Kelurahan Wergu Wetan, Kudus ditangkap di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Pengejara pelaku melibatkan tiga Polda.
Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin, menyebut pelaku AA (37) dan RPM (40) yang merupakan saudara spontan lari ke arah timur usai melakukan pembunuhan.
Keduanya ditangkap saat bersembunyi di kos di Lombok pada Minggu (21/9). Pelaku disebut sempat bersembunyi di Bali.
Para pelaku dengan naik motor Kawasaki Ninja ini lari ke arah Pati. Setelah dari Pati melanjutkan perjalanan ke Rembang. Setelah Rembang dia langsung ke selatan arah Pamotan. Dari sana sepeda motor dititipkan temannya, mereka naik bus ke Denpasar Bali,” jelasnya saat konferensi pers di Polres Kudus, Rabu (24/9/2025).
“Spontan mereka menyadari perbuatan menyebabkan nyawa orang meninggal sehingga dia spontan lari ke arah timur menuju ke Bali. Di Bali tidak tenang dan lari ke Lombok Barat,” dia melanjutkan.
Sehingga, pengejaran pelaku ini melibatkan tiga Polda, yakni Polda Jateng, Polda Bali, dan Polda NTB.
“Sehingga akhirnya pelaku kita amankan oleh tim Resmob Kudus dan Jatanras Polda Jateng, Polda Bali dan Polda NTB,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan kejadian bermula saat korban DA (39) dan DI (29) sering membuat gaduh dan keributan di lingkungan rumahnya bersama teman-temannya.
Kejadian bermula saat korban bersama teman-temannya membuat gaduh bersama teman-temannya pada Sabtu (13/9) malam lalu. Padahal anak korban sedang sakit.
“Pada saat menjelang kejadian itu anak dari sementara terduga pelaku mengalami sakit. Orang tua ini merasa jengkel apa dengan yang dilakukan korban bersama teman-temannya,” jelasnya kepada wartawan ditemui di Polsek Kudus Kota, Senin (15/9).
Keesokan harinya, pada Minggu (14/9) sekira jam 18.30 WIB pelaku mendatangi korban di rumah. Seketika pelaku melakukan pembacokan dan penusukan kepada korban.
“Sehingga keesokan harinya pada 14 September 2025 pukul 18.30 WIB, pelaku mendatangi rumah korban dan melakukan pembacokan dan penusukan kepada korban,” jelasnya. ( Edi P )