Pertambangan Ilegal Di Sukolilo, DPRD Pati Harus Turun Tangan

Muriaraya.co.id, Pati – Puluhan warga Sukolilo yang tergabung dalam aksi  mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pada Kamis (10/4/2025).

Aksi ini merupakan respons atas tanah longsor di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, yang diduga dipicu oleh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Slamet Riyanto, menyatakan bahwa surat aduan yang diserahkan berisi tuntutan penutupan seluruh tambang di wilayah Sukolilo.

“Alhamdulillah, kami diterima oleh Anggota Dewan dan menyerahkan aspirasi masyarakat Kendeng, terutama terkait longsor di lokasi tambang. Masyarakat menuntut semua tambang di Sukolilo segera ditutup,” tegas Slamet.

Menurutnya, kehadiran tambang tidak memberikan manfaat bagi warga setempat, malah menimbulkan kerugian seperti kerusakan alam, kekeringan, polusi, dan bencana longsor.

“Dampak tambang tidak ada manfaatnya bagi kami. Hanya segelintir orang yang menikmati, sementara masyarakat menanggung kerusakan,” paparnya.

Slamet juga mengungkapkan bahwa aktivitas tambang telah mengganggu kenyamanan warga dan merusak lingkungan.

“Tidak hanya mencemari lingkungan, tambang juga memicu longsor, mengurangi debit air, serta menimbulkan polusi debu dan kebisingan dari alat berat,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebagian besar tambang di Sukolilo beroperasi tanpa izin atau ilegal, sehingga mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas.

“Apalagi, itu jelas-jelas penambangan ilegal,” tegas Slamet.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso, menyatakan pihaknya menerima dengan baik surat audiensi dari warga Sukolilo.

“Kami menerima surat audiensi dan akan meneruskannya ke Ketua DPRD untuk ditindaklanjuti,” ujar Narso.

Mengenai longsor di lokasi tambang, Narso mengatakan akan berkoordinasi dengan Komisi C untuk turun ke lokasi guna melakukan analisis lebih lanjut.

“Nanti kami bersama Komisi A akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk melihat kondisi dan membahas hasilnya bersama,” pungkasnya.

Berdasarkan laporan warga dan respon DPRD, isu tambang ilegal dan kerusakan lingkungan di Sukolilo diprediksi akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Masyarakat berharap agar tuntutan penutupan tambang segera direalisasikan untuk mencegah bencana lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *