Muriaraya.co.id, Pati – Polresta Pati mengungkapkan perkara peranan tiga tersangka kasus main hakim yang merenggut nyawa bos rental asal Jakarta di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Senin 10/06/2024.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, mengatakan ketiga tersangka tersebut yakni EN (51), BC (37), dan AG (35).
“Sudah ada tiga tersangka yang dihadirkan. Tersangkanya adalah satu EN (51), pekerjaan petani warga Sukolilo. Perannya adalah mengejar dan menghadang kendaraan roda empat yang dikendarai korban. Kemudian memukul dan menginjak korban,” ujarnya Kabid Humas waktu pers rilis di Polresta Pati
Sementara tersangka BC (37) warga Sukolilo yang juga buruh tani, berperan menghadang mobil Daihatsu Sigra yang dikendarai korban. Tidak hanya itu, BC turut melancarkan bogem mentah dan menginjak korban.
Adapun tersangka AG (35), selain melakukan pengeroyokan terhadap korban. Tersangka juga perannya adalah melindas korban dengan sepeda motor yang mengenai lengan kanan, dada sampai lengan kiri korban.
Ketiganya dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan hukuman penjara 12 tahun. Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit Daihatsu Sigra, pakaian milik tersangka, satu buah helm, satu kacamata, satu unit motor Yamaha Nmax, dan batu besar.
“Tersangka ini kemungkinan masih bisa bertambah. Sementara yang diamankan tiga,” terangnya.
Adanya kejadian tersebut Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengimbau kepada masyarakat agar jangan main hakim sendiri, jikalau ada kejadian yang mencurigakan, agar segara dilaporkan ke Kepolisian terdekat agar bisa diambil langkah-langkah kepolisian.
“Bagaimanapun niat untuk main hakim sendiri, ada pasal ataupun berefek pada tindak pidana, dan bagi masyarakat yang terlibat perkara ini, agar menyerahkan diri agar ditindaklanjuti dengan proses hukum yang berlaku,” tandasnya.