Muriaraya.co.id, Tulungagung – Belum lama ini warganet dihebohkan terkait prosedur pengembilan motor curian yang diamankan di kantor polisi.
Banyak yang mengungkapkan bahwa mereka harus membayar sejumlah uang supaya bisa mengambil kembali motornya yang telah ditemukan.
Bahkan, ada yang mengaku diminta membayar hingga jutaan rupiah. Keluhan ini pertama kali dibagikan oleh seorang warganet melalui akun @sigi* pada Sabtu (26/4/2025).
Dalam unggahan tersebut, ia menceritakan pengalamannya yang cukup mengejutkan setelah melaporkan kehilangan motor ke pihak kepolisian.
“Motor ilang, lapor si seragam coklat itu terus beberapa bulan ketemu disuruh ambil di kantor, kirain cuma ambil doang ee malah ada uang tebusannya yg dari 3 juta bisa dinego jadi 1 jt,” tulisnya.
Cuitan tersebut langsung viral di media sosial. Banyak warganet lainnya, yang juga mengungkapkan pengalaman serupa.
Lantas, benarkah untuk mengambil motor yang dicuri di kantor polisi, pemilik harus membayar sejumlah uang?
Menanggapi keluhan warganet tersebut, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, dengan tegas memastikan bahwa pengambilan motor yang dicuri di kantor polisi seharusnya tidak dikenakan biaya apapun.
“Ketika motor sudah ditemukan, lalu mau dipakai, itu bisa (diambil di kantor polisi),” katanya saat dihubungi, Minggu (27/4/2025).
Ia juga menegaskan bahwa selama dirinya bertugas, tidak pernah ada kebijakan atau praktik pemungutan biaya tebusan atas motor yang telah ditemukan oleh pihak kepolisian.