PT HWA Seung Indonesia Pati Di Demo Warga Menuntut Janji Pabrik

Pati56 Dilihat

Muriaraya.co.id, PATI – Puluhan Warga Desa  dari dua desa di Kecamatan Batangan, Pati, yakni dari Desa Bumimulyo dan Desa Ketitangwetan berdemo PT HWA Seung Indonesia Pati pada Rabu (23/4/2025). Mereka menuntut janji yang di berikan pihak pabrik yang sebelumnya sudah disepakati diserahkan kepada pemerintah Desa.

Beberapa membawa poster yang berisi tuntutan, mereka melakukan tuntutan di depan gerbang masuk pabrik. Beberapa perwakilan melakukan orasi untuk menuntut janji dari pihak pabrik.

Setelah melakukan orasi beberapa saat, perwakilan dari warga yang berdemo hal ini diwakili kedua kepala desa dan beberapa orang lainnya, akhirnya diterima masuk pihak perusahaan.

“Kami di sini mengawal kedua kepala desa kami yang sedang melakukan negosiasi dengan pihak manajemen perusahaan, ” ujar Sudiro

Ia menegaskan, bahwa dirinya mewakili warga menuntut janji yang pernah disampaikan pihak manajemen. Yakni, mulai dari melakukan pendirian pabrik, sampai dengan operasional perusahaan.

Namun katanya, hingga sampai satu tahun perusahaan beroperasi, janji yang pernah disampaikan oleh pihak manajemen PT HWA Seung Indonesia Pati tidak direalisasikan.

“Sampai satu tahun beroperasi, kami hanya memakan janji-janjinya. Sehingga, kaki perwakilan tapak pabrik menuntut realisasi itu, ” ungkapnya.

Dirinya juga menyebut, bahwa aksi yang dilakukan kali ini masih sebatas pengawalan. Pihaknya siap untuk menggelar aksi yang lebih besar, kalau tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Sebelumnya juga diberitakan, bahwa warga menyesalkan janji dari pihak perusahaan terkait dengan pengelolaan limbah yang disebut belum terealisasi. Padahal warga telah membuat segala kesiapan dalam pengelolaan limbah. Mulai dari gudang, legalitas hingga perizinan.

Suwar, salah seorang perwakilan dari Desa Bumimulyo berharap, agar janji dari pabrik yang ada di Desa Bumimulyo dan Ketitangwetan itu dapat segera ditepati. Kekecewaan warga justru makin terasa lantaran muncul informasi jika pengelolaan limbah justru diberikan kepada warga Kabupaten Jepara.

“Padahal kami sudah membuat badan hukum, mengurus izin hingga ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun menyiapkan gudang yang akan digunakan dalam pengelolaan itu. Hasilnya semua sudah siap, bahkan kami dinilai sudah layak bekerja dan mampu mengelola limbah,” ucapnya.

Dirinya berharap, agar janji itu bisa segera ditepati pihak pabrik. Dia menyebut, Desa Bumimulyo dan Desa Ketitangwetan justru yang paling terdampak dari keberadaan pabrik tersebut.

“Setidaknya jika pengelolaan limbah dapat dikerjakan warga, tentu akan dapat memberikan kesejahteraan ekonomi. Apalagi ini sudah menjadi janji dan dibuatkan MoU sejak satu tahun lalu namun hingga sekarang belum ada realisasi,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *