Muriaraya.co.id, PATI – Satpolairud Polresta Pati mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Dukuhseti RT 02 RW 03, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati. Rabu 20/3/2024.
Kasat Pol Airud Kompol Hendrik Irawan bersama anggota mendapati BBM jenis solar bersubsidi yang berasal dari SPBN di wilayah Dukuhseti.
Tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Kantor Sat Pol Airud Polresta Pati untuk dilakukan pemeriksaan.
Kompol Hendrik Irawan mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan dengan melakukan pembuntutan mobil pickup yang di duga membawa banyak jerigen yang ditutup dengan terpal dari Desa Banyutowo Dukuhseti menuju rumah kosong di Dukuh Serebut Desa Dukuhseti.
“Mobil pickup tersebut mengangkut kurang lebih 27 jerigen yang berkapasitas 30 liter solar per jerigen. Di rumah kosong yang dijadikan penampungan juga terdapat tujuh buah kempu air yang berkapasitas seribu liter yang berisikan solar,” jelas dia.
Hendrik menambahkan, pihaknya telah menangkap tiga orang tersangka.
Mereka ialah MI (30) warga Desa Banyutowo yang berperan sebagai sopir, AS (18) warga Banyutowo pemilik BBM, dan AR (24) Warga Dukuhseti yang berperan sebagai kernet mobil pickup.
Tersangka terjerat tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah sebagaimana diatur pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. (PNC)