Tersangka Bertambah Satu lagi Kasus Kekerasan Terhadap Bos Rental

𝗨𝗣𝗗𝗔𝗧𝗘 𝗣𝗘𝗡𝗔𝗡𝗚𝗔𝗡𝗔𝗡 𝗞𝗔𝗦𝗨𝗦 𝗞𝟯𝗞𝗘𝗥𝟰𝗦𝟰𝗡 𝗦𝗘𝗖𝗔𝗥𝗔 𝗕𝗘𝗥𝗦𝗔𝗠𝗔-𝗦𝗔𝗠𝗔 𝗗𝗜 𝗦𝗨𝗠𝗕𝗘𝗥𝗦𝗢𝗞𝗢 𝗦𝗨𝗞𝗢𝗟𝗜𝗟𝗢 𝗣𝗔𝗧𝗜

Muriaraya.co.id, Pati – Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin mengungkapkan jajarannya ringkus satu tersangka baru pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024, 𝘁𝗲𝗿𝘀𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮 𝗯𝗲𝗿𝗶𝗻𝗶𝘀𝗶𝗮𝗹 𝗠 (𝟯𝟳) 𝗺𝗲𝗿𝘂𝗽𝗮𝗸𝗮𝗻 𝘄𝗮𝗿𝗴𝗮 𝗗𝗲𝘀𝗮 𝗧𝗼𝗺𝗽𝗲 𝗚𝘂𝗻𝘂𝗻𝗴 𝗞𝗲𝗰𝗮𝗺𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗦𝘂𝗸𝗼𝗹𝗶𝗹𝗼 𝗞𝗮𝗯𝘂𝗽𝗮𝘁𝗲𝗻 𝗣𝗮𝘁𝗶.

“𝗧𝗲𝗿𝘀𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮 𝗠 𝘁𝘂𝗿𝘂𝘁 𝗯𝗲𝗿𝗽𝗲𝗿𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗸𝗲𝗷𝗮𝗱𝗶𝗮𝗻 𝘁𝗲𝗿𝘀𝗲𝗯𝘂𝘁 yakni melakukan aksi menendang salah satu Korban SH yang mengalami luka dan dirawat di Rumah sakit”, ungkapnya.

Sampai saat berita ini di publish, Sat Reskrim Polresta Pati telah menetapkan empat orang tersangka, antara lain Penangkapan Tanggal 7 Juni 2024 tersangka EN (51) berperan mengejar dan menghadang Mobil Honda Mobilio warna putih No. Pol D-1131-AEZ yang dibawa Korban BH, serta mendorong, memukul dan menginjak Korban BH.

Tersangka BC (37) berperan mengejar, menghadang dan mengambil alih Mobil Honda Mobilio warna putih No. Pol D-1131-AEZ yang dibawa Korban BH serta m3mukul dan meng1njak Korban.

Lebih lanjut Kompol M. Alfan Armin menambahkan untuk Penangkapan Tanggal 8 Juni 2024 AG (34) berperan m3mukul dan m3lindas Korban BH dengan Motor serta menginjak dam memukul Korban luka SH menggunakan Helm.

“Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG dan BC akan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun sedangkan Tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun”, tandasnya.

𝗣𝗼𝗹𝗿𝗲𝘀𝘁𝗮 𝗣𝗮𝘁𝗶 𝘀𝗮𝗺𝗽𝗮𝗶 𝘀𝗮𝗮𝘁 𝗶𝗻𝗶 𝗺𝗮𝘀𝗶𝗵 𝘁𝗲𝗿𝘂𝘀 𝗯𝗲𝗸𝗲𝗿𝗷𝗮 𝗸𝗲𝗿𝗮𝘀 𝘀𝗲𝗰𝗮𝗿𝗮 𝗽𝗿𝗼𝗳𝗲𝘀𝗶𝗼𝗻𝗮𝗹 𝗱𝗮𝗻 𝗽𝗿𝗼𝘀𝗲𝗱𝘂𝗿𝗮𝗹 𝘀𝗲𝗿𝘁𝗮 𝗯𝗲𝗿𝗸𝗼𝗺𝗶𝘁𝗺𝗲𝗻 𝗮𝗸𝗮𝗻 𝘁𝗲𝗿𝘂𝘀 𝗺𝗲𝗻𝗴𝘂𝘀𝘂𝘁 𝗸𝗮𝘀𝘂𝘀 𝗶𝗻𝗶 𝗵𝗶𝗻𝗴𝗴𝗮 𝘁𝘂𝗻𝘁𝗮𝘀.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *